Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembagian kekuasan di Indonesia
Pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi dua, yaitu kekuatan horizontal & vertikal.
- Kekuasaan Horizontal
Didalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tetapi adanya pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat. Pergesaran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas dari 3 kekuasaan manjado 6 kekuasaan:
- Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan UU dan penyelanggaran. Presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membentuk UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
- Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan untuk mempertahankan UU dan mengadili setiap pelanggaran terhadap UU. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kekuasaan Konstitutusi : kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Kekuasaan Eksaminatif : kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keungan. Pemegang kekuasaan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kekuasaan Moneter : kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia (BI).
- Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan vertikal itu merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara berberapa tingkatan pemerintah.
Contohnya: Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana setiap komponen menjadi satu kesatuan yang tak data dipisahkan. Sistem pemerintahan sustu negara pasti akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan di Indonesia selama ini itu beraneka ragam. Maksudnya adalah bahwa negara Indonesia sudah mengalami berberapa sistem pemerintahan, dari sejak jaman negara ini berdiri. Pemerintahan yang ada di negara Indonesia bisa berubah ubah dari waktu ke waktu diakibatkan oleh adanya perubahan jaman. Perubahan yang disertai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.
Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia:
- Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949) : bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial.
- Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950) : federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu.
- Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959) : bentuk pemerintahannya adalah republik sistem pemerintahan nya republik sistem pemerintahan nya Parlementer.
- Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966) : bentuk negara nya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya.
- Sistem Pemerintahan Indonesia (1966-1998) : sama seperti nomor empat tidak ada yang berubah.
- Sistem Pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengen saat ini) : bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan sistem pemerintahannya tetap penganut sistem presidensial.


Comments
Post a Comment